Pelayanan Kesehatan Masyarakat
pada prinsipnya mengutamakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif. Pelayanan promotif adalah upaya meningkatkan kesehatan masyarakat ke arah yang lebih baik lagi dan yang preventif mencegah agar masyarakat tidak jatuh sakit agar terhindar dari penyakit. Sebab itu pelayanan kesehatan masyarakat itu tidak hanya tertuju pada pengobatan individu yang sedang sakit saja, tetapi yang lebih penting adalah upaya-upaya pencegahan (preventif) dan peningkatan kesehatan (promotif). Sehingga, bentuk pelayanan kesehatan bukan hanya puskesmas atau balkesmas saja, tetapi juga bentukbentuk kegiatan lain, baik yang langsung kepada peningkatan
kesehatan dan pencegahan penyakit, maupun yang secara tidak langsung berpengaruh kepada peningkatan kesehatan.
Pelayanan kesehatan dibedakan dalam dua golongan, yaitu :
1. Pelayanan kesehatan primer (primary health care), atau pelayanan kesehatan masyarakat adalah pelayanan kesehatan yang paling depan, yang pertama kali diperlukan masyarakat pada saat mereka mengalami ganggunan kesehatan atau kecelakaan.
2. Pelayanan kesehatan sekunder dan tersier (secondary and tertiary health care), adalah rumah sakit, tempat masyarakat memerlukan perawatan lebih lanjut atau rujukan. Di Indonesia terdapat berbagai tingkat rumah sakit, mulai dari rumah sakit tipe D sampai dengan Rumah sakit kelas A.
Contoh Asuransi Pelayanan Kesehatan
BPJS
Sejak 1 Januari 2014, asuransi kesehatan dari pemerintah yang dikenal dengan Askes berganti nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Badan hukum ini dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan semua penduduk Indonesia wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Bagi Anda yang belum memiliki jaminan BPJS Kesehatan, paling lambat pendaftarannya dilakukan pada 1 Januari 2019.
Program BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Mulai 1 Januari 2014, ketika sistem jaminan sosial terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan pemerintah, namanya berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan perubahan dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Apa Bedanya antara JKN dan BPJS?
Resmi dicanangkan awal 2014, Jaminan Kesehatan Nasional sistemnya menggunakan sistem asuransi. Artinya seluruh warga Indonesia nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan. Masyarakat miskin yang tidak mampu membayar iuran akan ditanggung pemerintah sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran). JKN dan BPJS itu berbeda. Karena JKN adalah nama program, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).
Apa BPJS Kesehatan miliki perbedaan layanan dengan asuransi swasta?
Sebagai jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan memiliki perlindungan standar kesehatan yang cukup dengan tarif terjangkau. Namun, BPJS Kesehatan tidak memiliki perluasan jaminan seperti yang dimiliki oleh asuransi swasta. Misalnya naiknya kelas perawatan. Sebab maksimal kelas perawatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan adalah Kelas 1. Jadi bila peserta jaminan kesehatan menghendaki kelas perawatan yang lebih tinggi, misalnya VIP atau VVIP, maka selisih biaya menjadi beban peserta dan atau asuransi swasta yang di ikuti peserta. Karena itu bagi Anda yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, diperbolehkan untuk mengikuti program asuransi tambahan atau asuransi swasta lainnya. Tujuannya, Anda dapat memperoleh jaminan perlindungan tambahan sesuai keinginan.
Apa Bedanya BPJS dengan Asuransi Swasta?
Ada 2 perbedaan mendasar antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta, yaitu pelayanan dan penjaminan. BPJS Kesehatan menerapkan sistem pelayanan administratif dan berjenjang. Artinya, pasien harus terlebih dahulu dilayani dan mendapat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (seperti puskesmas), sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit dimana Anda berdomisili sesuai dengan kota penerbitan kartu BPJS. Namun, hal itu tidak berlaku apabila dalam kondisi darurat. Kemudian, pelayanan asuransi kesehatan swasta pasien dapat langsung masuk dan mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit rekanan asuransi di seluruh wilayah Indonesia tanpa harus dipusingkan dengan proses administrasi.
JKN
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang berwujud BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan sistemnya menggunakan sistem asuransi. Dengan adanya JKN ini maka seluruh warga Indonesia berkesempatan besar untuk memproteksi kesehatan mereka dengan lebih baik. Dengan hanya menyisihkan sebagian kecil uangnya, maka mereka pun akan mampu menjadi peserta dan memperoleh manfaatnya. Bagaimana dengan masyarakat tidak mampu? Untuk mereka juga tidak perlu khawatir, karena semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Dari sini maka tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk memeriksa penyakitnya ke fasilitas kesehatan.
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sendiri adalah badan atau perusahaan asuransi yang sebelumnya bernama PT Askes yang menyelenggarakan perlindungan kesehatan bagi para pesertanya. Perlindungan kesehatan ini juga bisa didapat dari BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Dari masing-masing definisi ini maka bisa disimpulkan bahwa perbedaan diantara keduanya ini adalah bahwa JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).